Image of Ushul Fiqh

Text

Ushul Fiqh



Dengan alasan untuk menata kembali bangunan ushul fiqh klasik itu, penulis di sini mencoba berangkat dari masalahmasalah prinsipel yang melandasi bangunan ushul fiqh. Untuk ini, dengan menghimpun berbagai pandangan dalam hal tersebut, kajian akan kita hidangkan dalam bentuk yang agak berbeda dengan umumnya format ushul fiqh yang disusun pada abad klasik dan pertengahan, bahkan mungkin beberapa dengan buku-buku ushul fiqh pada abad ke-20. Dengan meminjam kritikan Syeikh Abdullah Darraz, bahwa aspek ushul fiqh yang kelihatan agak terabaikan beberapa abad lamanya dalam penyusunan ushul fiqh adalah aspek maqashid syari’ah. Dalam kebanyakan buku-buku ushul fiqh klasik, kajian maqasid syari’ah umumnya hanya disinggung ketika membahas dan untuk kepentingan qiyas. Padahal, secara teoretis, setiap rumusan ushul fiqh pada dasarnya adalah dengan mempertimbangkan aspek mendasar tersebut (maqashid syari’ah). Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis berupaya mengangkat kembali aspek tersebut, bahkan mencoba mencari kembali titik temu antara metode-metode yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu dengan aspek maqashid syari’ah. Dengan penyajian seperti ini, diharapkan kita akan mampu menempatkan setiap pengambilan keputusan dalam bidang hukum Islam pada proporsi yang sebenarnya, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia.

BAB 1 PENDAHULUAN 1

Pengertian Ushul Fiqh 1
Definisi Ushul Fiqh Dilihat dari Sisi Dua Kata yang Membentuknya 1
Definisi Ushul Fiqh sebagai Satu Disiplin Ilmu 4
Objek Kajian Ushul Fiqh dan Fikih 11
Objek Kajian Ushul Fiqh 11
Objek Kajian Fikih 13
Manfaat Mempelajari Ushul Fiqh 14
Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh 15
Ushul Fiqh Sebelum Dibukukan 15
Pembukuan Ushul Fiqh 18
Ushul Fiqh Pasca Imam Syafi’i 20
Aliran-aliran Ushul Fiqh 21
Karya-karya dalam Bidang Ushul Fiqh 25


BAB 2 HUKUM SYARA’ 33

Hukum Syara’ 33
Pengertian Hukum Syara’ 33
Pembagian Hukum Syara’ 38
Hakim 64
Pengertian Hakim 64
Baik dan Buruk 64
Mahkum Fih 69
Pengertian Mahkum Fih 69
Syarat-syarat Mahkum Fih 70
Mahkum ‘Alaih 71


BAB 3 SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM 73

Sumber dan Dalil Hukum yang Disepakati 74
Al-Qur’an. 75
Sunnah Rasulullah 102
Ijma’ 114
Qiyas 118
Dalil-dalil yang Tidak Disepakati 130
Istihsan 130
Maslahah Mursalah 135
‘Urf (Adat Istiadat) 140
Istishab 145
Syar’u Man Qablana 149
Mazhab Sahabi 154
Sadd az-Zari’ah 158


BAB 4 METODE ISTINBAT 163

Metode Istinbat dari Segi Bahasa 163
Amar (Perintah), Nahyi (Larangan), dan Takhyir (Memberikan Pilihan) 164
Lafal Umum (‘Am) dan Lafal Khusus (Khas) 178
Mutlaq dan Muqayyad 187
Mantuq dan Mafhum 191
Lafal dari Segi Jelas dan Tidak Jelas Maknanya 199
Lafal Ditinjau dari Segi Pemakaiannya 208
Ta’wil 210
Metode Penetapan Hukum Melalui Maqasid Syari’ah 212
Pengertian Maqasid Syari’ah 212
Peranan Maqasid Syari’ah dalam Pengembangan Hukum 216
Ta’arud dan Tarjih 218
Ta’arud 218
Tarjih 220


BAB 5 IJTIHAD 223

Pengertian Ijtihad 223
Dasar Hukum Ijtihad 225
Fungsi Ijtihad 226
Lapangan Ijtihad 227
Syarat-syarat Seorang Mujtahid 229
Hukum Berijtihad 232
Tingkatan Mujtahid 234
Macam-macam Ijtihad 235
REFERENSI 239


Ketersediaan

B003429.12X4.01 EFF u c.1PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAHTersedia
B003429.22X4.01 EFF u c.2PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAHTersedia
B003429.32X4.01 EFF u c.3PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAHTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.01 EFF u c.
Penerbit Prenada Media : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
21 cm; xii + 241 hal.
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-3925202
Klasifikasi
2X4.01
Tipe Isi
Text
Tipe Media
Text
Tipe Pembawa
Visual
Edisi
Edisi Pertama
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this