Image of BIMBINGAN PRANIKAH KHUSUS CALON PENGANTIN DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DI KUA KECAMATAN JATIPURO KABUPATEN KARANGNAYAR

BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM

BIMBINGAN PRANIKAH KHUSUS CALON PENGANTIN DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DI KUA KECAMATAN JATIPURO KABUPATEN KARANGNAYAR



ABSTRAK

Eka Susilowati, Mei 2017, Bimbingan Pranikah Kursus Calon Pengantin dalam Membangun Keluarga Sakinah di Kua Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar, skripsi:Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
Pembimbing: H.M Syakirin Al Ghazali, MA., Ph.D dan Supandi, S. Ag., M. Ag.
Kata Kunci: Bimingan Pranikah, Kursus Calon Pengantin, Keluarga Sakinah
KUA Kecamata Jatipuro mengadakan bimbingan pranikah berupa kursus calon pengantin bekerjasama dengan KUA kecamatan Jumapolo dan Jatiyoso. Kerjasama yang dilakukan oleh KUA tersebut bertujuan untuk pemaksimalan program kerja yang dilakukan serta bertekad untuk membatu setiap keluarga mewujudkan keluarga yang sakinah sehingga angka perceraian dapat dikurangi. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan pranikah kursus calon pengantin yang dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 10 November 2016 di Jatipuro.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dilaksanakan di KUA Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar pada bulan April sampai Mei 2017. Subjek penelitian ini adalah para peserta bimbingan pranikah, pembicara, ketua panitia dan panitia dalam bimbingan pranikah suscatin suscatin pada tanggal 09 s/d 10 November 2016 di Jatipuro. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Pelaksanaan bimbingan pranikah kursus calon pengantin dalam membentuk keluarga sakinah berjalan dengan lancar dan diikuti oleh 40 peserta. Pelaksanaan terdiri dari tahap pendataan dan pendaftaran peserta lalu pelaksanaan kegiatan dengan materi kebijakan kementrian agama tentang pembinaan keluarga sakinah, kebijakan bimas islam tentang pelaksanaan suscatin, Undang- Undang Perkawinan dan KHI, Undang-Undang KDRT, Hukum munakahat, prosedur pernikahan, Fungsi reproduksi yang didasarkan akad perkawinan, merawat cinta kasih dalam keluarga, upaya mencapai keluarga sakinah, dan undang-undang perlindungan anak. Pemateri atau narasumber adalah orang yang ahli dibidangnya masing-masing. Penyampaian materi dilakukan dengan metode ceramah dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sedangkan dampak dari pelaksanaan suscatin sangat bermanfaat bagi peserta bimbingan pranikah suscatin.


Ketersediaan

SK201730052.12X7.15 SUL b c.1PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH (2X7.15 SUL b c.1)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X7.15 SUL b
Penerbit Fakultas Ushuluddin dan Dakwah : Surakarta.,
Deskripsi Fisik
80 hal. 29 cm
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X7.15
Tipe Isi
Text
Tipe Media
Text
Tipe Pembawa
Visual
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this