Image of REINTEGRASI MANTAN NARAPIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI BALAI PERMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS 1 SURAKARTA

BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM

REINTEGRASI MANTAN NARAPIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI BALAI PERMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS 1 SURAKARTA



Fatzar Inayatus Solihah. NIM 19.12.21.056. Reintegrasi Mantan Narapidana Pelaku Kekerasan Seksual Di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surakarta. Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Raden Mas Said Surakarta. 2024.
Reintegrasi merupakan salah satu proses dalam peradilan yang sangat krusial karena menjembatani mantan narapidana mulai dari keluar dari Lapas sampai kembali lagi di masyarakat. Pembimbing kemasyarakatan, klien dan penjamin merupakan tiga orang yang sangat berpengaruh dalam berjalannya reintegrasi. Hidup, kehidupan dan penghidupan merupakan aspek yang menjadi asas reintegrasi. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan proses reintegrasi mantan narapidana pelaku kekerasan seksual.
Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif dan disajikan dengan deskriptif. Mengunakan teknik purposive sampling, subjek yang dipilih adalah 3 orang yang telah mendapat persetujuan dari pihak Balai Permasyarakatan. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Menggunakan wawancara terstruktur untuk mendapatkan yang dibutuhkan.
Penelitian menggambarkan hal yang terjadi pada proses reintegrasi mantan narapidana pelaku kekerasan seksual yaitu 1) Proses reintegrasi mantan narapidana kasus kekerasan seksual yaitu a) Penelitian Masyarakat b) Pembebasan Bersyarat c) Pemindahan Mantan Narapidana ke Balai Permasyarakatan d) Penerimaan mantan narapidana e) Kembalinya mantan narapidana ke masyarakat. 2) Hambatan-hambatan Reintegrasi Mantan Narapidana Kasus Kekerasan Seksual yaitu a) Diskriminasi terhadap mantan narapidana pelaku kekerasan seksual b) Mantan Narapidana Kesulitan Dalam Mendapatkan Lapangan Pekerjaan c) Mantan Narapidana Sering Lupa Absen d) Limpahan kasus dari pegawai lama ke pegawai baru di Balai Permasyarakatan. 3) Stigma Sosial Terhadap Mantan Narapidana Pelaku Kasus Kekerasan Seksual. Reintegrasi mantan narapidana kasus kekerasan seksual Reintegrasi mantan narapidana pelaku kekerasan seksual di BAPAS Kelas 1 Surakarta merupakan proses yang kompleks namun penting untuk keberhasilan reintegrasi sosial. Dengan pendekatan yang terstruktur dan dukungan yang tepat, tantangan yang ada dapat diatasi dan mantan narapidana dapat diberikan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. Keberhasilan reintegrasi terletak pada dukungan yang komprehensif dan pemahaman dari masyarakat, serta komitmen individu untuk melakukan perubahan positif.
Kata Kunci: Reintegrasi, Mantan Narapidana, Pembimbing Kemasyarakatan


Ketersediaan

SK202530016.12X7.15 SOL rPERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH (2x7.15)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X7.15
Penerbit Fakultas Ushuluddin dan Dakwah : Sukoharjo.,
Deskripsi Fisik
113 hal, 30 cm
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X7.15
Tipe Isi
Text
Tipe Media
Text
Tipe Pembawa
Visual
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this