Image of Pelaksanaan Bimbingan Kepribadian Sebagai Upaya Pencegahan Recidive Pada Klien Kasus Pencurian di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta

BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM

Pelaksanaan Bimbingan Kepribadian Sebagai Upaya Pencegahan Recidive Pada Klien Kasus Pencurian di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta



Luzimat Cahya Ning Zuharo (201221207). Pelaksanaan Bimbingan Kepribadian Sebagai Upaya Pencegahan Recidive Pada Klien Kasus Pencurian di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta. Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam, Fakultas Usluhuddin dan Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Tahun 2024.
Pencurian saat ini menjadi kasus kriminalitas tertinggi di Indonesia. Di Balai Pemasyarakatan kelas I Surakarta, klien kasus pencurian menduduki potensi recidive tertinggi kedua setelah kasus narkoba. Recidive merupakan pengulangan tindak pidana yang dilakukan mantan narapidana. Faktor penyebab pencurian dan recidive kasus pencurian, keduanya memiliki persamaan yaitu ekonomi, rendahnya pendidikan, kecanduan, kurangnya kontrol dan kesadaran diri. Maka dari itu dibutuhkan bimbingan kepribadian untuk membantu mencegah terjadinya recidive pada klien pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan bimbingan kepribadian sebagai upaya pencegahan recidive pada klien kasus pencurian di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.
Penelitian ini menggunaan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta. Subjek utama pada penelitian adalah tiga pembimbing kemasyarakatan, dan satu klien kasus pencurian sebagai pendukung. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan bimbingan kepribadian sebagai upaya pencegahan recidive pada klien kasus pencurian meliputi : 1) Tahap awal, yaitu dimulai dengan asessment terhadap klien sehingga memiliki acuan dalam menyusun layanan. Bimbingan kepribadian sebagai upaya pencegahan recidive berdasarkan hasil uji Resiko Residivisme Indonesia (RRI), semakin tinggi resiko recidive maka semakin intensif bimbingannya. 2) Tahap inti, yaitu pemberian treatment bimbingan sesuai kebutuhan yang telah disusun berdasarkan hasil uji RRI. Pada tahap ini, pembimbing kemasyarakatan meningkatkan kapasitas diri klien, mengarahkan klien supaya melanjutkan hidupnya dan tidak mengulangi perbuatannya, serta memberikan kontrol pengawasan terhadap klien pencurian melalui penjamin (keluarga) untuk meminimalisir klien melakukan recidive. 3) Tahap akhir yang ditandai dengan berakhirnya masa bimbingan dan perubahan perilaku klien yang telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.


Ketersediaan

SK20243083.12X7.15 LUZ pPERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAHTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X7.15 LUZ p
Penerbit Fakultas Ushuluddin dan Dakwah : Surakarta.,
Deskripsi Fisik
100 hlm, 29 cm
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X7.15
Tipe Isi
Text
Tipe Media
Text
Tipe Pembawa
Visual
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this