Detail Cantuman
Advanced Search
HADIS-HADIS TENTANG ANAK DILAHIRKAN DALAM KEADAAN FITHRAH (Studi Ma’ânî al-Hadîts)
ABSTRAK
Kata fithrah berasal dari bahasa Arab. Namun, juga telah digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kata fithrah juga digunakan/ terdapat dalam hadis-hadis Nabi Saw., salah satunya adalah hadis tentang anak dilahirkan dalam keadaan fithrah. Hadis tersebut menjelaskan bahwa setiap anak yang dilahirkan – baik itu anak orang Muslim ataupun non-Muslim – maka ia dilahirkan dalam keadaan fithrah. Yang menjadi pokok persoalan dalam penilitian ini adalah makna kata fithrah tersebut dalam hadis ini. Para ulama dan cendekiawan muslim berbeda pendapat dalam memaknai kata fithrah dalam hadis tersebut. Untuk itu, perlu adanya penelitian secara mendalam guna mengetahui makna fithrah tersebut.
Penelitian ini bersifat kepustakaan (Library research). Sumber primernya adalah kitab Shahîh Bukhari, Shahîh Muslim, dan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Sementara itu, sumber sekundernya diambil dari berbagai kitab, syarh al-hadîts, kitab-kitab perawi hadis, buku-buku, jurnal dan tulisan-tulisan lain yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan teori ilmu ma’ânî al-hadîts. Penulis menggunakan pendekatan linguistik (bahasa). Penulis juga akan mencantumkan dan mengkaji asbâb al-wurûd hadis tersebut. Selain itu, penulis juga menghadapkan hadis anak dilahirkan dalam keadaan fithrah dengan dalil-dalil al-Qur’an. Hal ini dilakukan untuk memastikan jika makna fithrah dalam hadis tersebut tidak bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur’an. Selain hadis anak dilahirkan dalam keadaan fithrah, masih banyak sekali hadis-hadis yang menggunakan kata fithrah di dalam redaksinya. Hal ini tentunya juga akan menambah keberagaman makna fithrah itu sendiri karena suatu kata akan memiliki makna yang berbeda tergantung dari redaksi/ kalimat yang menyertainya. Untuk itu, dalam penelitian ini penulis akan mencoba mengkaji apakah keberagaman makna fithrah mempunyai implikasi terhadap pemaknaan hadis anak dilahirkan dalam keadaan fithrah.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa, makna fithrah dalam hadis anak dilahirkan dalam keadaan fithrah adalah agama Islam. Hadis tentang anak dilahirkan dalam keadaan fithrah berisi tentang pemberitahuan bahwa setiap anak yang dilahirkan (baik itu anak seorang Muslim maupun non-Muslim) maka ia dilahirkan dalam keadaan beragama Islam, kedua orang tuanya lah yang nantinya menjadikan ia beragama lain, Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Makna ‘islam’ ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an. sehingga tidak benar jika kata fithrah ini dimaknai sebagai suci atau bersih seperti yang selama ini dilekatkan padanya. Hasil temuan yang lainnya mengungkapkan bahwa keberagaman makna fithrah tidak mempunyai implikasi terhadap pemaknaan hadis tentang anak dilahirkan dalam keadaan fithrah. Karena kata fithrah tidak mungkin dimaknai selain ‘agama Islam’. Jika fithrah dimaknai selain ‘agama Islam’, misalnya dimaknai dengan ‘sunnah’ maka, kata tersebut tidak akan sesuai dengan kelanjutan hadis tersebut yaitu “fa abawâhu yuhawwidânihi au yunashshirânihi au yumajjisânihi”. Sehingga, makna hadis tersebut akan janggal.
Ketersediaan
SK201720015.1 | 2X1 RAH h c.1 | PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2X1 RAH h
|
Penerbit | Fakultas Ushuluddin dan Dakwah : Surakarta., 2017 |
Deskripsi Fisik |
80 hal. 29 cm
|
Bahasa |
Bahasa Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
2X1
|
Tipe Isi |
Text
|
Tipe Media |
Text
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain